
Tahukah Anda yang dimaksud zone. Zone itu dapat  diartikan daerah atau wilayah.
Zona PesisirBerdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona neritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
Zona Laut Indonesia
Zona PesisirBerdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona neritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.
Zona Laut Indonesia
Sebagai  negara kepulauan yang  wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada  wilayah daratannya, maka  peranan wilayah laut menjadi sangat penting  bagi kehidupan bangsa dan  negara.
a. Batas wilayah laut Indonesia
a. Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia  sekitar 5.176.800 km2.  Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih  dari dua setengah kali  luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut  Internasional yang telah  disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini  adalah gambar pembagian  wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB. 
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis  khayal  yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.  Jika ada  dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar  lautan itu  kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama  jauh dari  garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak  antara garis  dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.  Laut yang  terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2)  Zona Landas Kontinen
Landas  kontinen ialah dasar laut yang  secara geologis maupun morfologi  merupakan lanjutan dari sebuah kontinen  (benua). Kedalaman lautnya  kurang dari 150 meter. Indonesia terletak  pada dua buah landasan  kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan  landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3)   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona  Ekonomi Eksklusif adalah  jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut  terbuka diukur dari garis  dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,  Indonesia mendapat  kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya  laut. Di dalam zona  ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan  pemasangan kabel serta  pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai  dengan prinsip-prinsip  Hukum Laut Internasional, batas landas  kontinen, dan batas zona ekonomi  eksklusif antara dua negara yang  bertetangga saling tumpang tindih, maka  ditetapkan garis-garis yang  menghubungkan titik yang sama jauhnya dari  garis dasar kedua negara itu  sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona  ekonomi eksklusif Indonesia  dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia  tanggal 21 Maret 1980.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar